Pojok6.id (Gorut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menolak usulan dari Pemerintah Kabupaten Gorut, terkait pembayaran gaji bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Dinas Kesehatan Gorut.
Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik mengungkapkan, bahwa alasan pihaknya tidak menyetujui usulan tersebut, sebab menurut mereka usulan yang diberikan oleh Pemkab Gorontalo Utara itu tidak berlaku adil.
“Jadi di Dinas Kesehatan Gorut ada kelebihan jumlah PTT, dimana penyelesaian pembayaran gajinya itu dengan cara memotong bulan, dari 12 menjadi 7 bulan, yang dibayarkan dan skema kedua jumlahnya dikurangi. Untuk SMA hanya Rp500 ribu dan S1 Rp600 ribu, maka usulan ini ditolak karena buat kami ini tidak adil,” kata Hamzah, Rabu (12/1/2022).
Sehingga terkait dengan permasalahan yang terjadi ini, DPRD Gorut meminta agar Dinas Kesehatan merasionalisasi kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu prioritas, untuk dialihkan terhadap pembayaran gaji para PTT.
“Supaya semua PTT tersebut bisa terakomodir dan semua harus mendapatkan hak yang sama, lebih khusus PTT yang sudah lama,” ujarnya. (adv/Jar)