Pojok6.id (DPRD) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, bersama Tim Pansus Penyandang Disabilitas, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan tujuan melaksanakan audiensi terhadap penyusunan Ranperda tentang disabilitas.
Dari hasil kunjungan tersebut, Sofyan Puhi mengatakan, beberapa poin kunci telah diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyoroti langkah-langkah dalam memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kementerian menegaskan bahwa perusahaan dan pemerintah daerah memiliki kewajiban, untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan batasan minimum sebesar 2% atau setidaknya 1% dari total angkatan kerja,” Ungkap Sofyan saat diwawancara di Kantor Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kamis (14/9/2023).
Dalam proses rekrutmen, lanjut Sofyan, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan perlunya memberikan prioritas kepada penyandang disabilitas, berdasarkan keterampilan dan kemampuan yang mereka miliki.
“Penghargaan terhadap jasa penyandang disabilitas juga menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Langkah ini mencerminkan pengakuan atas kontribusi berharga yang diberikan oleh penyandang disabilitas dalam dunia kerja dan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
Terakhir, Sofyan Puhi menekankan pentingnya dukungan dari perusahaan-perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memprioritaskan penyandang disabilitas.
“Dukungan ini dapat dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bertujuan untuk membantu penyandang disabilitas memperoleh akses yang lebih baik ke peluang kerja,” pungkasnya. (Adv)