Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melalui Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas (P3K), bersama tim ahli penyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mematangkan dokumen perencanaan lingkungan hidup untuk periode 2026–2056.
Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, sekaligus mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan.
Pembahasan finalisasi dokumen RPPLH tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026), bertempat di Ruang Headmeeting Lantai 2, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kampus 4 Bone Bolango.
Rapat ini difokuskan pada penyempurnaan substansi dan materi teknis dokumen RPPLH, sebelum memasuki tahapan konsultasi dan validasi akhir pada Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Penyusunan RPPLH menjadi langkah penting bagi Provinsi Gorontalo dalam merumuskan arah kebijakan, strategi, serta program indikatif perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berorientasi pada keberlanjutan. Dokumen ini diharapkan mampu menjadi landasan, dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen tersebut, di antaranya degradasi lahan, pendangkalan Danau Limboto, tekanan terhadap sumber daya air, persoalan pengelolaan sampah, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem pesisir, hingga ancaman perubahan iklim dan bencana.
Berbagai persoalan tersebut membutuhkan perencanaan yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan agar upaya perlindungan lingkungan tidak hanya berfokus pada penanganan permasalahan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan lingkungan pada masa mendatang.
Melalui dokumen RPPLH, Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan memiliki acuan strategis untuk menyelaraskan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan arah pembangunan daerah. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara bijaksana tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
DLHK Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong penyempurnaan dokumen RPPLH, beserta rancangan materi teknis Peraturan Daerah (Perda) tentang RPPLH. Dokumen dan rancangan regulasi tersebut ditargetkan menjadi landasan kebijakan daerah yang akan ditetapkan melalui Perda pada 2027.
Dengan tersusunnya RPPLH Provinsi Gorontalo Tahun 2026–2056, diharapkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang selaras dengan kelestarian alam demi menjamin kualitas lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang. (Adv)








