GORONTALO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa pembangunan di kawasan Pantai Ratu telah masuk di wilayah perairan laut. Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Sutrisno menegaskan sebagian wilayah pembangunan kawasan Pantai Ratu sudah masuk di kawasan perairan laut,seperti kegiatan penimbunan di kawasan pesisir.
Menurutnya peraturan pemerintah Undang Undang 23 tahun 2014, laut mulai dari nol sampai 12 mil, merupakan kewenangan pemerintah Provinsi dan selebihnya adalah kewenangan pemerintah Indonesia.
Sesuai dengan amanah UU 27 dan 23 bahwa dalam program pengembangan harus menyusun Peraturan Daerah (Perda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan untuk pemanfaatan lokasi.
“jadi sejengkal air pun itu sudah diatur dan ada pemiliknya,termasuk pemiliknya adalah negara” tegas Sutrisno.
Ia mengatakan sesuai dengan Perda 2018, di lokasi penimbunan wilayah perairan laut. Sesuai dengan RZWP3K, lokasi tersebut merupakan zonasi wilayah perikanan tangkap sub zona demersal.
“Jadi benar apa yang dikatakan pak kades kalau disitu menjadi tempat penangkapan nelayan. Khususnya sub zona demersal, ikan-ikan dasar” kata Sutrisno.
ia menjelaskan penimbunan di Pantai Ratu merupakan kegiatan reklamasi seluas 0,5 h. Hal ini bertentangan dengan ketentuan perda Perda 2018 dimana wilayah itu merupakan zonasi perikanan tangkap yang tidak dapat dilakukan reklamasi atau kegiatan penimbunan.
“Kalau ada penimbunan dan seterusnya disitu, perpres 122 reklamasi di (wilayah) RZWP3K titik tersebut tidak ada zonasi untuk reklamasi atau penimbunan” katanya.
Sutrisno juga menambahkan jika Pantai Ratu digunakan untuk parwisata maka akan lebih baik untuk tidak merubah bentuk bentang alam.
“Itu kalau bentangan pasir dengan seadanya seperti itu, itu sangat luar biasa. Untuk disitu bisa berjemur, turis bisa mandi-mandi kemudian zona penangkapannya bisa digunakan untuk snorkeling, diving, menikmati daripada terumbu karang”urainya. (KT05)