Kota Gorontalo – Persiapan menghadapi hari pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018 terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo. Termasuk mempersiapkan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni sebesar 1,5 juta rupiah per TPS.
Setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta untuk memanfaatkan anggaran yang telah disediakan ini sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu, para petugas KPPS tidak dibolehkan memungut biaya dari masyarakat sekitar TPS.
Saat diwawancara, Komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat, Solihun Ino Ischak mengatakan, petugas KPPS tidak dibolehkan menggunakan anggaran pembangunan TPS untuk keperluan lain, diluar yang telah diatur oleh KPU. Dana untuk TPS tersebut termasuk biaya sewa tenda, sound system, dan perlengkapan TPS lainnya.
“Meski telah diberikan kebebasan untuk mengelola anggaran tersebut, petugas KPPS tidak bisa menggunakan dana tersebut diluar dari yang telah diatur oleh KPU. Seperti digunakan untuk meminjam gedung, padahal anggarannya disediakan untuk membangun tenda,” kata Solihun.
Menurutnya, jika memang ada anggota KPPS yang tetap ingin menggunakan salah satu gedung di sekitar lokasi TPS, maka tetap wajib membangun tenda disekitar lokasi TPS tersebut, sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana TPS.
“Kalau ingin tetap menggunakan gedung yang ada disekitar TPS, tapi harus tetap ada tenda yang dibangun dan biayanya berasal dari anggaran yang telah disediakan,” lanjutnya.
Solihun juga menambahkan, pihaknya akan mensosialisasikan penggunaan anggaran TPS ini kepada seluruh anggota KPPS di Kota Gorontalo. “Termasuk untuk honor dan konsumsi bagi para petugas KPPS, itu menggunakan anggaran tersendiri dan tidak masuk dalam anggaran TPS. Itu juga akan kami sosialisasikan nanti,” tutupnya. (idj)