GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permintaan itu menurut Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf menjadi salah satu kesimpulan setelah melakukan kajian bersama pimpinan dewan terkait hasil pemantauan yang telah dilakukan selama penerapan PSBB.
“Hal itu juga setelah melihat kajian tim ahli UNG dan gugus tugas serta penyampain bupati dan wali kota “ Kata Paris usai mengikuti rapat evaluasi penerapan PSBB tahap III bersama bersama Pemerintah Provinsi dan unsur Forkopimda, Sabtu (13/6/2020).
Paris mengatakan seluruh kajian itu bersinergi dengan kajian yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Sehingga berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan, Paris menyebut pihaknya menyimpulkan sebaiknya PSBB tahap III dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan.
“ Kami menyimpulkan, yang pertama bahwa sebaiknya PSBB III dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan “ Tegasnya.
Paris mengungkapkan kesimpulan itu diambil karena seluruh kajian yang dilakukan oleh seluruh pihak menjadi sesuatu yang harus ditindaklanjuti.
“Saya kira apa yang ada dalam kajian, saya kira hal yang sangat bagus. Sehingga kalau itu kita laksanakan maka tidak perlu ada PSBB “ Ujarnya.
Lebih jauh ia meminta agar kajian yang telah disampaikan untuk dimaksimalkan di kabupaten dan kota
Paris juga menyarankan untuk kajian yang telah dibahas bersama didalam rapat forkopimda, bisa dimaksimalkan pada kabupaten/kota. Karena seluruh rekomendasi-rekomendasi yang telah dibahas,pelaksanaanya diterapkan di Kabupaten/kota.
“Sesuai dengan penyampaian bupati/wali kota mereka juga telah siap dengan hal-hal tersebut, maka dari itu pengaplikasianya perlu dimakasimalkan. Dan juga saya mengapresiasi kesiapan dari Bupati/ Wali Kota tersebut “ Urainya.
Maka dari itu Paris mendukung jika bupati maupun wali kota bisa membuat perwako ataupun perbup untuk memaksimalkan rekomendasi-rekomendasi yang telah dibahas.
Sebelumnya, penerapan PSBB tahap III di Gorontalo akan berakhir pada 14 Juni 2020.(Adv-KT10)