GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta kejelasan jumlah anggaran yang digunakan dalam Kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU), ke Pemprov Gorontalo. Permintaan itu disampaikan pada saat agenda rapat bersama Pemprov Gorontalo yang berlangsung, Selasa (30/6/2020).
“Di tahun 2019 terjadi pergeseran anggaran sebesar 5 miliar untuk kepentingan konsultan pada KPDBU, tapi di dalam LKPJ maupun pertanggung jawaban APBD 2019 tidak ada sama sekali mencantumkan kegiatan KPDBU ataupun biaya konsultan ini” Ungkap Adhan Dambea selaku anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Adhan sesuai dengan penjelasan pihak pemerintah melalui Asisten III, KPDBU hanya berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA) padahal yang disampaikan adalah laporan neraca akhir tahun per 31 Desember 2019. Untuk itu Adhan menyebut seharusnya yang disampaikan oleh Pemprov Gorontalo adalah semua pembiayaan kegiatan, termasuk laporan biaya KPDBU.
Ia pun berharap agar Pemprov Gorontalo mencantumkan semua biaya anggaran yang digunakan pada APBD untuk membiayai KPDBU.
“Soal KPDBU DPRD sendiri sudah menyetujuinya, kalaupun menggunakan APBD itu harus dicantumkan. Jangan menggunakan uang tidak dicatat didalam pertanggung jawaban, untuk itu kami meminta kepada Asisten III dan Inspektur Provinsi untuk membuat pertanggung jawaban secara tertulis kepada kami” Tegasnya mengakhiri.(Adv-KT10)