JAKARTA – Pansus DPRD Provinsi Gorontalo untuk LKPJ Gubernur 2020 melakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, pada Kamis (29/4/2020).
Sun Biki, Ketua Pansus menjelaskan dalam kesempatan itu pihaknya mempertanyakan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Karena, ia mengatakan nilai SAKIP tersebut akan diadopsi untuk rekomendasi pihaknya di dalam penilaian LKPJ.
Lanjut Sun Biki, pihaknya juga ingin menyamakan persepsi terkait dengan Permendagri No 18 tahun 2009, tentang penilaian LKPJ. Yang ruang lingkupnya fokus pada hasil capai kinerja pemerintahan, yang meliputi perencanaan dan kinerja anggaran.
“Termasuk juga bagaimana kalau ada SILPA, dan itu ditanyakan apakah penyusunan anggaran sesuai dengan yang ada di RPJMD atau tidak”pungkasnya. (Adv/aan)