Pojok6.id (DPRD) – DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) III merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (3/3/2026). Dalam waktu dua hari, pansus berhasil menyepakati sejumlah perubahan strategis pada struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Selaku Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyampaikan bahwa salah satu keputusan penting adalah pemisahan Dinas Pariwisata dari urusan pemuda dan olahraga.
“Dinas Pariwisata yang sebelumnya bergabung dengan ekonomi kreatif serta pemuda dan olahraga akan dipisahkan. Nantinya terbentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai dinas tersendiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan berdiri sebagai dinas tersendiri dengan tipe A (TPA). Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian tipologi yang menunjukkan skor di atas 800, sehingga memenuhi syarat sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
“Pembentukan dinas ini diharapkan mampu mengakomodasi seluruh potensi pemuda di Kota Gorontalo, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing. Dari sisi olahraga, Kota Gorontalo selama ini dikenal kerap meraih peringkat teratas dalam ajang seperti O2SN dan kompetisi lainnya,” kata Totok.
Dengan hadirnya dinas tersendiri, ia berharap prestasi tersebut ditargetkan meningkat hingga ke tingkat nasional. Bahkan, pansus juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana olahraga yang lebih representatif, termasuk pembangunan stadion yang lebih baik dan pengembangan fasilitas olahraga di wilayah Kota Utara maupun kawasan lainnya. (Adv)








