Pojok6.id (DPRD) – Sebanyak 284 usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah ditetapkan.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna (Internal) DPRD Kota Gorontalo, Pembacaan Sekaligus Penetapan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/3/2023), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Seluruh pokok-pokok pikiran ini merupakan usulan dari 25 orang anggota DPRD Kota Gorontalo, yang ditampung pada Daerah pemilihan (Dapil) masing-masing,” ucap Sekwan Dekot Gorontalo, N. R. Monoarfa, saat membacakan usulan Pokir anggota DPRD Kota Gorontalo.
Ia melanjutkan, masing-masing dapil tersebut berjumlah empat dapil. Dimana untuk Dapil I Kecamatan Hulonthalangi – Kota Selatan memiliki 45 usulan, yang terdiri dari Sosial budaya 4 usulan, Ekonomi 11 usulan, dan Infrastruktur 26 usulan.
“Dapil II Kecamatan Kota Barat – Dunginggi sebanyak 99 usulan, terdiri dari Sosial budaya 12 usulan, Ekonomi 22 usulan, Infrastruktur 65 usulan. Kemudian Dapil III Kecamatan Kota Tengah, Utara, dan Sipatana (SIPUTENG) 118 usulan, terdiri dari Sosial Budaya 18 usulan, Ekonomi 8 usulan, dan Infrastruktur 92 usulan,” tuturnya.
Terakhir untuk Dapil IV Kecamatan Kota Timur – Dumbo Raya, berjumlah 22 usulan. Dimana untuk Sosial Budaya tidak usulan, Ekonomi 1 usulan, dan Infrastruktur 21 usulan. Sehingga total keseluruhan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Gorontalo adalah sejumlah 284 usulan.
“Alhamdulillah seluruhnya telah diinput di SIPD RI mulai dari hari Jum’at kemarin kemudian berakhir hingga tadi malam, dan tinggal penyempurnaan data, yang dikoordinasikan dengan pihak BAPPEDA serta berkoordinasi dengan OPD yang menjadi tujuan dari pokir tersebut,” pungkasnya. (Adv)