Dekot Gorontalo Minta Dinas Sosial Lakukan Pembaharuan Data Masyarakat Kurang Mampu

Pembaharuan Data
Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Gorontalo bersama Dinas Sosial Kota Gorontalo, para Camat dan Lurah se-Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melalui Komisi A meminta kepada lembaga Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo, bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, untuk melakukan pembaharuan terkait validasi data masyarakat kurang mampu di Kota Gorontalo.

“Validasi data dilakukan dengan memenuhi kriteria, yang menggunakan asas keadilan dan pemerataan,” ungkap Ketua Komisi A , , pada Rapat Kerja (Raker) Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Terkait Validasi Data Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo, Senin (9/1/2023).

Pendataan ini juga, dijelaskan Erman, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Sosial di tahun 2022 kemarin, dimana Kemensos meminta pendataan kembali, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu, yang belum termasuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Read More
banner 300x250

“Tetapi memang pendataan itu, tidak serta merta langsung berubah atau terakomodir, dia butuh proses dan butuh waktu. Karena proses pengakomodiran itu, ada di Kementerian, dan daerah itu hanya mengajukan,” ujarnya.

Selain itu, kata Erman, pihaknya juga mengusulkan agar ada kreativitas dari para lurah-lurah untuk mengakomodir masyarakatnya yang belum sempat mendapatkan bantuan, dikarenakan tidak terdaftar di DTKS.

“Masih ada lembaga-lembaga pemerintah lain, yang bisa mengucurkan bantuan berupa sembako dan lainnya. Tetapi masyarakat itu tidak harus terdaftar di DTKS,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60