Dekot Gorontalo Gelar Paripurna Penyampaian KUPA PPAS APBD TA 2023

Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS APBD Kota Gorontalo TA 2023. (Foto: Humas Dekot)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023, Selasa (15/8/2023), di Aula I Kantor .

Ketua DPRD Kota Gorontalo,   menyampaikan bahwa KUPA PPAS perubahan ini adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo 2023, yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian asumsi dan kebijakan yang akan diambil, penetapan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah serta target capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

“Setelah penyampaian dan penyerahan rancangan KUA PPAS perubahan APBD Kota Gorontalo 2023 oleh Wali Kota Gorontalo kepada DPRD Kota Gorontalo, maka selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) Dekot Gorontalo dan pemerintah daerah akan dapat memaksimalkan pembahasannya seefektif, dan seefisien mungkin dengan mengedepankan profesionalisme,” ungkap Hardi.

Read More
banner 300x250

Olehnya ia berharap, dalam pembahasan antara Banggar Dekot Gorontalo dan pemerintah daerah nantinya dapat menghasilkan saran-saran yang membangun. Sehingga apa yang dihasilkan akan dirangkum dan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen perubahan KUA PPAS, perubahan RKA perangkat daerah serta pada rancangan perubahan APBD Kota Gorontalo tahun 2023.

“Kiranya dalam pembahasan ini perlu dilaksanakan secara extra hati-hati, berdasarkan skala prioritas melalui pengkajian dan penelitian secara mendalam, sehingga hasil yang diperoleh lebih maksimal dengan tetap berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan sebagai acuan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60