Pojok6.id (Pemilu) – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak mengalami perubahan. Sehingga demikian dapil Deprov Gorontalo untuk Pemilu 2024, masih tetap akan menggunakan dapil eksisting sebagaimana digunakan pada Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, dalam kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (8/4/2023) di Grand Q Hotel Gorontalo.
“Dapil DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024 terdistribusi pada 6 Dapil, yang meliputi Dapil I (Kota Gorontalo), Dapil II (Kabupaten Bone Bolango), Dapil III (Kabupaten Gorontalo 1), Dapil IV (Kabupaten Gorontalo 2), Dapil V (Kabupaten Gorontalo Utara), dan Dapil VI (Kabupaten Boalemo-Pohuwato),” ungkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.
Pada kesempatan itu, Henrik juga menyampaikan bahwa untuk jumlah alokasi kursi di DPRD Provinsi Gorontalo pada 2024, masih tetap berjumlah 45 kursi. Sebab hal tersebut merujuk pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Usulan yang diajukan KPU Provinsi Gorontalo telah dibawa KPU RI dalam konsultasi bersama Komisi II DPR RI. Akan tetapi hanya beberapa daerah yang disetujui untuk perubahan. Sementara untuk Provinsi Gorontalo tidak disetujui, sehingga masih tetap seperti pada Pemilu 2019,” pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, anggota KPU Kabupaten/Kota Gorontalo, perwakilan Bawaslu Provinsi Gorontalo, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, insan pers, dan perwakilan organisasi mahasiswa.