Provinsi Gorontalo

Penanganan Bencana Harus Libatkan Multisektor  

Penanganan Bencana harus melibatkan multisektor dan sampai tingkat pemerintahan desa atau kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo Sumarwoto, saat memberikan materi pada Workshop Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Gorontalo Utara, di Training Center Hotel Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (3/10/2019).

Provinsi Gorontalo

Pemkab Gorontalo Luncurkan Aplikasi SIDAK

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Gorontalo meluncurkan Sistem Informasi Layanan Data Keuangan (SIDAK) berbasis IT. Aplikasi SIDAK bertujuan untuk mempermudah kepengurusan administrasi keuangan kepada penyedia barang dan jasa atau kontraktor.

Provinsi Gorontalo

Kinerja Pendidikan Gorontalo Akan di Audit BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo akan mengaudit pendidikan di Provinsi Gorontalo, khususnya untuk jenjang menengah yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Provinsi Gorontalo, Subchan saat menemui Wakil Gubernur Idris Rahim di ruang kerjanya, kompleks Gubernuran Gorontalo, Rabu (02/10/2019).

Provinsi Gorontalo

75 Pengrajin Ikuti Pelatihan Desain Motif Karawo

Sebanyak 75 pengrajin Karawo atau kain sulaman khas Gorontalo mengikuti pelatihan desain motif Karawo di gedung Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Rabu (2/10/2019). Kegiatan pelatihan tersebut merupakan rangkaian dari Gorontalo Karnaval Karawo tahun 2019 yang digelar oleh Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo.

Provinsi Gorontalo

FSMPI Sampaikan 3 Tuntutan saat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Gorontalo

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Gorontalo, menggelar aksi buruh di depan Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (02/10/2019). Aksi buruh yang berlangsung selama satu jam tersebut, menuntut tiga hal. Pertama, menolak kenaikan iuran BPJS. Kedua, menolak Revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Ketiga menolak Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.