Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama dengan OPD terkait, yang membahas tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengendalian minuman beralkohol, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/7/2024).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo, Wasito Somawiyono, mengatakan bahwa ranperda pengendalian minuman beralkohol merupakan petikan dari undang-undang yang berada di atasnya, sehingga banyak pikiran-pikiran yang terkemuka pada rapat tersebut.
“Salah satunya tentang posisi minuman beralkohol yang biasa kita sebut cap tikus, yang selama ini diproduksi oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, sehingga ini banyak beredar. Setelah banyaknya diskusi, ternyata cap tikus ini dikategorikan dalam minuman beralkohol tradisional,” ujarnya.
Meskipun begitu, Wasito menjelaskan bahwa hal tersebut harus dipastikan jika minuman tersebut sudah digunakan untuk kepentingan acara-acara secara tradisi dan adat, yang sudah dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun.
“Nanti kita akan atur secara khusus. Kita akan tambahkan di dalam satu bab atau pasal yang mengatur tentang bagaimana minuman tradisional “cap tikus”. Dan kita akan atur ketentuannya termasuk produksinya, peredaran dan pengendaliannya,” pungkasnya. (Adv)