Pojok6.id (Limboto) – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menghadiri dua agenda rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (23/06/2025).
Dua agenda itu, yakni Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Ranperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa seluruh tahapan, telah dijalankan secara prosedural dan transparan. Mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, penjelasan tambahan, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hingga laporan akhir yang telah disampaikan oleh Banggar.
“Seluruh proses ini tentu mengedepankan kepentingan umum, dan alhamdulillah telah kita lalui bersama secara demokratis,” ujar Bupati Sofyan
Terkait LKPJ Tahun 2024, Bupati mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah yang telah disetujui DPRD sebesar Rp 1,5 triliun, yang terdiri dari dana transfer sekitar Rp 1,3 triliun, sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan sah lainnya.
“Semua telah dilaksanakan dan diperiksa oleh BPK. Selanjutnya, hasil paripurna ini akan kami serahkan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan penetapan,” tambahnya.
Setelah evaluasi, langkah berikutnya adalah penyusunan APBD Perubahan (APBDP) 2025, yang akan diselaraskan dengan hasil pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
Sementara itu, dalam Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Sofyan menyebutkan, bahwa perubahan hanya dilakukan pada beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru di tingkat nasional.
“Intinya hanya menyesuaikan dengan regulasi di atasnya dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, TAPD, serta Banggar DPRD atas kerja sama dan komitmennya dalam menyukseskan agenda penting ini. (Adv)