GORUT – Pengunaan plastik sekali pakai akhirnya mulai dilarang pengunaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.Larangan itu disampaikan oleh Bupati Gorut, Ridwan Yasin saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Gorut, Rabu (12/2/2020).
Ia berpendapat limbah plastik sulit untuk terurai didalam tanah sehingga bisa menimbulkan masalah.Sebagai tahap awal menurut Indra pada kegiatan peresmian gedung PGRI di kantor Dinas Pendidikan,air minum tidak lagi mengunakan botol kemasan.
“Hari ini saya mencanangkan pengurangan penggunaan kemasan Botol mineral yang berbahan plastik ” Kata Indra.
Indra memastikan instruksi larangan pengunaan plastik sekali pakai akan dipertegas dengan mengeluarkan surat keputusan bupati. Bahkan jika dirasa perlu dia tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan peraturan bupati.
“ Nanti kita lihat.Yang penting kita sudah mulai dengan instruksi kepada daerah untuk masyarakat termasuk OPD,desa sampai dusun agar mengurangi pengunaan plastik tadi” urainya. (Adv-KT06)