Bone Bolango – Di era keterbukaan dan kemudahan akses informasi sekarang ini, media internet bagaikan pedang bermata dua. Di satu sisi keberadaannya menimbulkan potensi masalah yang besar, di sisi lain dapat pula memberi kebaikan bagi siapa pun yang menggunakannya secara sehat dan positif.
Namun sayangnya hal ini sering disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana belakangan ini marak ditemukan transaksi gelap narkoba dengan memanfaatkan media online dan media sosial.
Mulai dari perdagangan psikotropika berbagai jenis, brownis ganja, bibit ganja, ekstasi, keripik jamur, tembakau gorila dan lain sebagainya. Bahkan ada video yang bisa ditemukan melalui jaringan online, tentang cara pembuatan narkotika.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango, Abdul Haris Pakaya, pada kegiatan Forum Komunitas Anti Narkoba berbasis media online provinsi bagi netizen tahun 2018, di Hotel Eljie Gorontalo, Rabu (12/9/2018).
Ia mengatakan, disisi penyalahgunaan narkoba, banyak penyedia layanan internet memampang informasi peracikan obat-obat terlarang atau zat-zat yang dapat mengakibatkan narkosilepsis dan adiktif. Informasi-informasi negatif semacam ini bukan hanya dapat diakses melalui situs-situs bawah tanah, atau yang populer dengan istilah dark web saja, melainkan juga situs dengan domain resmi dan yang berupa aplikasi percakapan, media sosial, dan lain sebagainya.
“Informasi-informasi ini muncul dengan berbagai format seperti teks, gambar, dan audio visual. Sungguh semua itu akan menjadi perusak bangsa, terutama generasi muda jika tidak dibarengi dengan upaya edukasi secara masif,” ujar Haris.
Olehnya itu, lanjut Haris, pihaknya sengaja mengundang wartawan baik media cetak, online, serta beberapa pengguna media sosial yang biasa di sebut netizen, untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Lewat kegiatan forum komunitas anti narkoba berbasis media online ini, diharapkan ada komunikasi secara dua arah antara Badan Narkotika Nasional dan para praktisi dunia syber, tentang bahaya dan upaya P4GN di Kabupaten Bone Bolango khususnya, dan Provinsi Gorontalo serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) umumnya. (idj)