POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, telah menyerahkan berita acara tanda terima bukti kelengkapan berkas pendaftaran, syarat pencalonan terhadap dua Bapaslon, yakni Pasangan Ibrahim-Miswar dan Pasangan Hamdi-Zairin, sebagai calon Bupati dan Wabup Pohuwato, di gedung KPU Pohuwato, Jumat (4/9).
“Hari ini kami hanya mengecek kelengkapan, ada atau tidak ada. Alhamdulillah untuk dua bapaslon lengkap. Dari sisi keabsahan nanti akan ada tahapan penelitian, demikian pula untuk dokumen bersama yakin visi misi dan tim kampanye, sehingga sudah diberi tanda terima karena sudah memenuhi syarat yang distandarkan oleh PKPU,” kata Rinto W Ali Ketua KPU Pohuwato, Jumat (4/9/2020).
Dia menjelaskan, Ada tiga dokumen yang merupakan syarat setiap masing masing Bapaslon yang akan dilakukan pengecekan oleh KPU. Dokumen yang diserahkan oleh Bapaslon selanjutnya akan dilakukan penelitian keabsahan dokumen, memenuhi syarat atau tidak, akan diumumkan setelah dilakukan penelitian.
“Setelah kita cek dokumennya. Jadi, ada tiga dokumen yang kita cek dokumennya, dari dokumen pencalonannya itu dari sisi keabsahan dan kelengkapan itu harus, kedua dokumen syarat calonnya, kemudian dokumen bersama,” jelas Rinto.
Rinto mengungkapkan, jika ada dokumen syarat calon yang membutuhkan perbaikan, pihak KPU akan memberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Khusus untuk dokumen pencalonan merupakan dokumen mutlak lengkap saat melakukan pendaftaran
“Mana kala ada dokumen yang harus diperbaiki dokumen syarat calonnya, kita beri kesempatan untuk memperbaiki. Kalau untuk pencalonan mutlak pada saat mendaftar harus sudah lengkap dan sah,” tegas Rinto. (nal)