Gorontalo – Sumbangan dana kampanye antara Pertai Politik dengan Calon Anggota DPD RI berbeda, baik dari segi maksimal jumlah sumbangan maupun penyumbang. Hal ini disampaikan KPU Provinsi Gorontalo, melalui Bimbingan Teknis Pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2019.
Bimtek yang digelar selama dua hari, Senin-Selasa (17-18/12/2018), diikuti oleh perwakilan partai politik dan operator peserta Pemilu 2019 di hari pertama, kemudian pengubung atau LO serta Operator calon anggota DPD RI di hadi kedua.
Saat diwawancara, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Hukum & Pengawasan, Ramli Ondang Djau mengatakan, ada perbedaan sumbangan dana kampanye yang diberlakukan untuk partai politik dan calon anggota DPD-RI.
“Bedanya mungkin di maksimal jumlah sumbangan dan siapa yang menyumbang. Untuk parpol, sumbangan bisa berasal dari perorangan, sumbangan yang sah, dan dari parpol itu sendiri. Sementara untuk calon DPD RI, sumbangan berasal dari perseorangan dan harta kekayaan calon itu sendiri,” kata Ramli. Selasa (18/12/2018).
Sementara untuk jumlah, Ramli menambahkan, besaran jumlah nominalnya juga berbeda. “Dari segi jumlah, untuk parpol dibatasi maksimal untuk sumbangan perorangan 2,5 milyar, sementara untuk sumbangan kelompok atau lembaga non pemerintah sebesar 25 milyar. Sementara untuk calon DPD, maksimal sumbangan perorangan 750 juta rupiah, sementara untuk kelompok maksimal 1,5 milyar,” lanjutnya.
Ramli juga mengatakan, bagi parpol atau calon anggota DPD juga bisa menerima sumbangan lebih dari yang ditentukan, namun dengan tiga syarat. “Syarat yang pertama, selisihnya tidak bisa digunakan, kemudian yang kedua harus dilaporkan ke KPU, dan syarat yang ketiga yakni 14 hari setelah pemungutan suara, selisih dari kelebihan sumbangan yang diterima harus dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
Untuk itu, KPU mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu Serentak tahun 2019 baik partai politik maupun calon anggota DPD-RI, harus melaporkan segala bentuk sumbangan yang diterima secara detil dan jujur. (idj)