“Jadi kami imbau kepada setiap LO Bapaslon untuk tertib dan patuh sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menyampaikan dana kampanye,” jelas Adnan, Selasa (22/9/2020).
Tag: DANA KAMPANYE
Beda Jumlah Sumbangan Dana Kampanye Untuk Parpol Dan Caleg DPD-RI
Ramli juga mengatakan, bagi parpol atau calon anggota DPD juga bisa menerima sumbangan lebih dari yang ditentukan, namun dengan tiga syarat.