Pojok6.id (Pohuwato) – Koordinator Divisi Hukum Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga, menyatakan pihaknya telah memediasi adanya dugaan pengrusakan bendera PAN di Desa Bumbulan. Katanya, dalam mediasi tersebut telah berakhir damai.
“Alhamdulillah ada titik temu, mereka bermusyawarah untuk sudah saling memahami, sepakat untuk tidak meneruskan,” Kata Amran Hulubangga, Rabu (20/12/2023).
“Di kami ada proses mediasi. Tetapi proses ini tidak mengintervensi, hanya mempertemukan kedua belah pihak,” Katanya menambahkan.
Informasi yang dihimpun, bendera itu diturunkan oleh salah satu caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Mediasi itu mempertemukan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pohuwato, Mohamad Afif dan kader Gerindra, Imran Uno.
Kejadian dicabutnya alat peraga kampanye tersebut, diperkirakan terjadi siang hari sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian ini diviralkan oleh Mohamad Afif, yang tidak terima bendera partainya dirusak.
“PAN dan Gerindra, pak Afif dengan Imran Uno. Teman-teman panwas langsung mempertemukan,” Ujarnya.
Soal aturan pemasangan alat peraga kampanye, kata Amran, telah diatur dalam PKPU. Dirinya menyatakan sesuai yang diketahui, bahwa beberapa tempat dilarang memasang apk, misalnya di lokasi tempat layanan pendidikan maupun tempat ibadah. Sedangkan pemasangan apk ditempat yang sifatnya privat harus seizin pemilik tempat.
“Ini wilayahnya KPU. Memang di PKPU zonasi pemasangan APK berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Semua tempat bisa menjadi tempat pemasangan, kecuali tempat ibadah dan pendidikan. Untuk tempat pribadi harus ada izin dari yang pemilik tempat,” Jelasnya.