KAB.BLITAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar akan segera melepas dan menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Blitar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin, usai mengikuti rapat pleno tertutup di kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (23/9/2020).
“Hari ini kami akan bersurat ke bupati dan partai politik. Intinya untuk pemberitahuan, bahwa mulai tanggal 24 September sampai tanggal 26 September semua APK harus diturunkan,” ujar Hakam.
Lebih lanjut Hakam menyampaikan, karena KPU sudah melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon, maka Alat Peraga Kampanye yang terpasang harus dilepas tanpa ada pengecualian.
“Karena sudah ada peserta, dan kami melihat di lapangan masih banyak APK, baik itu alat peraga kampanye maupun alat peraga sosial hari ini kami akan kirim surat pertama kepada bupati, wakil bupati, kepada tim kampanye dan partai politik bahwa kami akan melakukan penertiban APK seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” tegas Hakam.
Sesuai aturan dan mekanisme yang ada, Hakam menambahkan, untuk pemasangan APK baru dalam ketentuannya nanti akan dicetak KPU, dengan asumsi masing masing Paslon bisa menggandakan 200 persen dengan titik pemasangan yang telah ditentukan oleh KPU.
“Kami sudah meminta jajaran kami di kecamatan maupun desa untuk mendata dan segera melaporkan untuk segera kami melakukan penertiban serentak,” pungkasnya. (zun)