Limboto – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menerima laporan terkait surat suara yang rusak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/3/2019).
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba selaku koordinator Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menjelaskan bahwa, ada dua kategori pada kerusakan kertas suara tersebut yakni rusak ringan dan rusak berat.
“Untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 rusak ringannya ada 1.203, rusak berat ada 27 surat suara, untuk Dapil 2 rusak ringan ada 906, rusak berat ada 59 kertas suara, kemudian untuk Dapil IV rusak ringan 1004, rusak berat ada 297 kertas suara,” kata Alexander.
Untuk Dapil 3, lanjut Alexander Kaaba, masih sementara menunggu rekap dari KPU Kabupaten Gorontalo. “Terakhir dari pengawasan kami masih tersisa 5 dus kertas suara yang belum disortir lipat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk kertas suara yang rusak berat sudah tidak bisa digunakan lagi karena rusaknya tidak bisa ditanggulangi.
“Untuk kertas suara yang rusaknya ringan, masih bisa digunakan karena hanya terkena tinta,” tutupnya. (KT-03)