Batas Pemasukan LPSDK Tanggal 2 Januari 2019

Sukri Hala, dari KPU Provinsi Gorontalo saat memberikan materi dalam Bimtek tentang laporan penerimaan sistem dana kampanye (LPSDK) dan aplikasi sistem dana kampanye (Sidakam), yang digelar oleh KPU Kota Gorontalo, di Maqna Hotel, Sabtu (15/12). Foto : iwandije

Kota Gorontalo – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif terus bergulir, dan pihak Komisi pemilihan Umum (KPU) pun terus melaksanakan segala sesuatunya dalam rangka mensukseskan jalannya Pemilu yang akan digelar secara serentak di tahun 2019 mendatang.

Salah satunya dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang laporan penerimaan sistem dana kampanye () dan aplikasi sistem dana kampanye () dalam Pemilu tahun 2019, yang digelar oleh Gorontalo, di Maqna Hotel, Sabtu (15/12/2019).

Saat diwawancara , Komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi Perencanaan & Data, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah Bimtek laporan sumbangan dana kampanye untuk partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Gorontalo.

Read More
banner 300x250

“Diharapkan seluruh partai politik dalam membuat laporan (dana kampanye) sesuai dengan juknis yang ada di KPU,” kata Lapandri.

Ia juga menambahkan, batas untuk memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu sampai dengan tanggal 2 Januari 2019, pukul 18.00 waktu setempat. “Jika pelaporan dilakukan melewati batas itu, tidak akan diterima dan mengakibatkan pendiskuilifikasian partai politik yang tidak memasukan,” tutupnya.

Kegiatan yang diikuti oleh penghubung (L.O) dan operator dari seluruh partai politik ini, menghadirkan pemateri dari KPU Provinsi Gorontalo, Sukri Hala. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60