Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah menerima perbaikan dokumen administrasi, dari bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Adhan Dambea dan Indra Gobel (AIR).
Dokumen perbaikan tersebut diserahkan langsung oleh LO kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Minggu (8/9/2024), di Kantor KPU Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menyatakan bahwa sejumlah berkas dari pasangan AIR sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Adhan Dambea diminta memperbaiki beberapa dokumen seperti pas foto, surat persetujuan dari partai pengusung, serta surat pengunduran diri dari jabatannya di DPRD Provinsi Gorontalo. Sementara Indra Gobel, harus memperbarui pas foto yang belum sesuai dengan ketentuan dan melengkapi tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Dokumen perbaikan telah diterima dan langsung diperiksa oleh Divisi Teknis dan Data KPU Kota Gorontalo,” ungkap Mario.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dokumen perbaikan dari pasangan AIR dinyatakan sudah lengkap. Namun, berkas-berkas ini akan melalui proses verifikasi lebih lanjut, sebelum pengumuman resmi hasil pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 September 2024. (Adv)