Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Gabungan Komisi, dalam rangka pembahasan sosialisasi kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 menadatang.
kegiatan yang di gelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/10/2018), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota, Fedriyanto Koniyo dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo beserta jajaran, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, serta instansi terkait.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo mengatakan, rapat yang digelar hari ini merupakan sosialisasi terkait berubahnya PKPU dan hal hal teknis mengenai APK yang akan digunakan para peserta Pemilu 2019.
“Berdasarkan PKPU itu sudah dirilis aturan yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK), namun faktanya beberapa waktu lalu ada revisi terkait dengan peraturan itu, sehingga APK ini dikembalikan lagi ke Partai Politik peserta Pemilu,” kata Ketua Dekot.
Menurutnya, sering berubahnya Peraturan KPU ini sedikit menyulitkan para peserta Pemilu untuk beradaptasi dengan aturan yang baru, yang kemudian diganti lagi. “Sering berubahnya aturan ini tentu disebabkan karena terlalu dalam KPU mengatur secara teknis hingga menyebabkan kesulitan yang dihadapi oleh teman-teman caleg dalam bersosialisasi,” ungkap Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo ini.
Ia juga menambahkan, dalam rapat gabungan yang digelar hari ini juga membahas tentang perubahan PKPU terkait zona atau wilayah kampanye masing-masing Parpol. “Dalam PKPU yang baru direvisi, zona kampanye sudah ditiadakan. Jadi semua parpol dan calegnya bebas melakukan kampanye di dapilnya masing-masing, tanpa diatur zona,” pungkasnya.
Untuk itu, lanjut Fedriyanto, pihaknya terus melakukan sosialisasi termasuk menggelar raoat gabungan bersama seluruh anggota DPRD, KPU, Panwaslu dan instansi terkait. (idj)