Pojok6 (DPRD) – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, untuk membahas aduan dari LSM Walihuwa. Aduan tersebut terkait dugaan permufakatan dalam pengesahan tenaga ahli konstruksi di RSUD Ainun Habibie, pada Selasa (4/6/2024).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengungkapkan bahwa rapat kali ini membahas keluhan dari LSM Walihuwa, mengenai dugaan permufakatan di RSUD Ainun Habibie.
“Komplain adanya keabsahaan pengesahan tenaga ahli konstruksi yang diloloskan, tapi ini belum final,” ujarnya.
Menanggapi masalah ini, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta, untuk mencari solusi.
“Jadi nanti Komisi III akan berangkat ke Jakarta, untuk mengkonsultasikan hal tersebut,” jelasnya.
La Ode berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Sehingga, tidak ada lagi kejadian-kejadian proyek yang mangkrak
“Karena ini sangat-sangat dibutuhkan oleh masyarakat Gorontalo, dengan segala fasilitas yang ada saat ini,” tambahnya.
Terakhir, Haimuddin mengingatkan tentang pentingnya menjaga transparansi dalam proses tender.
“Yang dikhawatirkan jangan sampai kontraktornya cari kontraktor yang lain, jangan sampai ada kontraktor pihak ke 4, ke 5, ke 6 dan ke 7,” pungkasnya. (Adv)