Pojok6.id (Kriminal) – Sidang lanjutan perkara Batu Hitam Bone Bolango dengan terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, kembali digelar pada Kamis (1/12/2022), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Salahudin Pakaya meminta agar 8.256 Batu Hitam yang disita penyidik untuk dikembalikan.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada terdakwa, baik perkara nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta mengembalikan 8.256 Batu Hitam yang disita penyidik,” kata Salahudin.
Sebelumnya, Empat WNA China yang didakwa terkait Batu Hitam ilegal dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
Baik terdakwa Huang Ding Seng alias Mr Huang dan Chen Jin Ping alias Mr.Chen dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta terdakwa Gan Han Song alias Mr Gan dan Gan Cai Feng dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.
“Keempat terdakwa dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar,” kata Santo Musa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (19/11).
Adapun yang menjadi pertimbangan yaitu para terdakwa tidak mengakui secara terus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara atau masyarakat, para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana.
“Meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menampung, mengolah dan melakukan pemurnian, dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara,” ujar JPU.