Aspek Hukum Perdata & Pidana Dalam Lingkungan Hidup

Dahlan Pido (kiri). Foto:istimewa

JAKARTA – Hukum Lingkungan Indonesia berkembang selain karena perkembangan Legislasi seperti melalui Undang-undang (UUULH 1982, UULH 1997 dan UUPPLH 2009,) juga diikuti oleh putusan-putusan Pengadilan yang ada.

Lemahnya penegakan Hukum Llingkungan menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada langkah- langkah tegas untuk menerapkan norma dan kaidah hukum yang berlaku, salah satunya dengan ancaman sanksi baik , , maupun sanksi Administratif.

Perlindungan terhadap Pelapor, dengan adanya Pasal 66 UUPPLH, yang memberikan perlindungan hukum kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Perlindungan hukum ini sangat penting karena pada masa lalu telah ada kasus-kasus para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara Perdata atau dituntut secara Pidana atas dasar pencemaran nama baik perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Read More
banner 300x250

Sebagai gambaran ada dua putusan Pengadilan yang dapat dipandang sebagai putusan-putusan penting (landmark decisions) adalah putusan Pengadilan Negara Jakarta Pusat dalam perkara WALHI melawan PT IIU, Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 820/Pdt/G/1988).

Putusan penting lainnya adalah gugatan oleh Dedi dan kawan-kawan (sebanyak delapan orang termasuk Dedi), terhadap Presiden RI, Menteri Kehutanan, Perum Perhutani, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut di Pengadilan Negeri Bandung. Para Penggugat dan orang-orang yang diwakili mereka adalah korban tanah longsor Gunung Mandalawangi, Kecamatan
Kadungora, Kabupaten Garut dan telah menderita kerugian berupa hilangnya harta benda, rusaknya lahan pertanian dan ladang, meninggalnya sanak saudara dan rusaknya fasilitas umum serta kerusakan ekosistem setempat, dalam Perkara No. 49/Pdt.G/2003/PN.BDG, tanggal 28 Agustus 2003), antara lain, mengatakan bahwa Negara memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Hal yang menarik adalah Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada prinsip hati-hatian (precautionary principle), yaitu prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio sebagai dasar untuk pemecahan masalah tentang ”kurangnya ilmu pengetahuan” yang diperlihatkan dengan keterangan-keterangan para saksi ahli dari kedua belah pihak yang saling bertentangan, sehingga keterangan mereka tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menyimpulkan penyebab fakta telah terjadinya banjir dan longsor di Gunung Mandalawangi. Pemikiran dan pertimbangan Hakim dalam kasus ini tidak terlepas dari fakta, bahwa salah seorang Majelis Hakim di tingkat pertama yang mengadili pernah mengikuti pelatihan hukum lingkungan yang antara lain membahas fungsi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Deklarasi Rio sebagai sumber hukum.

Sehubungan dengan itu, kasus yang telah dimenangkan oleh warga atau LSM sudah Inkrach dan Final di Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI, bisa kita ajukan dengan rujukan seperti di atas, menggunakan Tanggung Jawab Negara dalam menjaga Lingkungan Hidup dan Prinsip Kehati-hati Pemerintah, sehingga Kasus ini dapat kita ajukan Upaya Hukum, seperti di bawah ini:

1. PERDATA

Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena adanya Perbuatan Melawan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu alasan mengapa suatu gugatan perdata dapat dilayangkan di muka Pengadilan.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Dari uraian tersebut, dapat ditarik bahwa unsur PMH adalah: ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan, dan ada kerugian.
Perbuatan Melawan Hukum, bermakna bahwa adanya perbuatan atau tindakan dari seseorang atau badan hukum yang melawan hukum yang berlaku, yang memiliki 4 (empat) criteria, seperti: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subyektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Adanya Kesalahan terdapat dua macam kesalahan yaitu kealpaan dan kesengajaan. Kealpaan bermakna terdapat perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Sedangkan kesengajaan bermakna bahwa yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut berakibat kerugian bagi orang lain.

Ada Hubungan Sebab Akibat antara Kerugian dan Perbuatan, bahwa benar antara perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang kemudian berakibat kerugian bagi orang lain. Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas, dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi orang yang lain.

Ada Kerugian, bahwa perbuatan yang bersangkutan memang benar-benar menimbulkan kerugian bagi orang yang lain. Kerugian dapat berbentuk dua macam, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan, seperti uang, barang, biaya, dan lain sebagainya. Sementara kerugian immateriil adalah sesuatu yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya. Contoh kerugian immateriil adalah ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit, dan lain sebagainya.

2. PIDANA
Penerapan sanksi pidana penjara dan denda dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 23 tahun 1997 Jo No. 32 tahun 2009 bersifat komulatif bukan alternatif, jadi sanksinya diterapkan keduanya yaitu sanksi pidana penjara dan pidana denda, bukan salah satu dintaranya. Pemberatan sanksi dapat dikenakan bagi pemberi perintah atau pemimpin, pidananya diperberat sepertiga.
Selain ancaman pidana, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
1. Perampasankeuntunganyangdiperolehdaritindakpidana;
2. Penutupanseluruhatausebagiantempatusahadan/ataukegiatan;
3. Perbaikan akibat tindak pidana;
4. Kewajibanmengerjakanapayangdilalaikantanpahak;dan/atau
5. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
(Pasal 119 UU No. 32/2009)

Adapun pasal-pasal yang mengatur sanksi dan denda adalah sebagai berikut: 1). Pasal 109 UUPPLH
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
2). Pasal 110 UUPPLH
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
3). Pasal 111 ayat (1) UUPPLH
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
4). Pasal 111 ayat (2) UUPPLH
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
5). Pasal 113 UUPPLH
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
6). Pasal 114 UUPPLH
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
7). Pasal 115 UUPPLH
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

3.ADMINISTRASI
Ketentuan mengenai gugatan TUN atau sering juga disebut Gugatan Administrasi di bidang lingkungan hidup telah diatur dalam UUPPLH 2009, Pasal 93 yang menentukan bahwa :
1). Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
2).Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, apabila orang atau Badan Hukum Perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN berupa izin lingkungan atau izin usaha yang diterbitkan tanpa dilengkapi persyaratan yang diwajibkan, dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, maka isi gugatan tersebut dapat berupa tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu (berupa izin usaha atau izin lingkungan) dinyatakan batal atau tidak sah, tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. (*)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60