GORONTALO – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo melaksanakan penelitian arsip BP7 Sulawesi Utara di Gorontalo untuk diusulkan musnah ke Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan ini dibawah pengawasan Kepala Dinas Yosep P Koton bersama Kepala Bidang Arsip, Arsiparis dan jajarannya.
Yosep Koton menyampaikan arsip BP7 Sulawesi Utara di Gorontalo yang arsipnya sudah tidak bernilai akan diusul musnah ke arsip nasional. Dalam usul musnah arsip tersebut terlebih dahulu dibentuk panitia sesuai peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang penyusutan arsip.
Yosep menjelaskan, dalam aturan ini pada Bab III pasal 7 dikatakan bahwa (1) Pemusnahan arsip menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. (2) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap arsip : a. Tidak memiliki nilai guna, b. Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, c. Tidak ada peraturan perundang undangan yang melarang dan d. Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Sementara dalam pasal 8 prosedur pemusnahan arsip berlaku ketentuan (1) Pembentukan panitia penilai arsip (2) Penyeleksian arsip (3) Pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di unit kearsipan (4) Penilaian oleh panitia penilai arsip (5) Permintaan persetujuan dari pimpinan arsip (6) Penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan (7) Pelaksanaan pemusnahan.
“Sementara di pasal 9 disebutkan ayat 1 pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dilakukan sesuai dengan prosedur pemusnahan arsip,” ujar Yosep Koton.
Lebih lanjut Yosep Koton menyatakan pada ayat 2 ketentuan mengenai teknik pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan kepala ANRI. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo