APK Diturunkan, Amank Pertanyakan Janji APK Dari KPU

Calon Anggota DPD-RI Dapil Gorontalo, Indrawanto Hasan. Foto : istimewa

Gorontalo – Saat penertiban dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajarannya yang bekerjasama dengan Kesbangpol dan Satpol PP, salah satu APK yang diturunkan adalah milik Calon Anggota DPD, .

Haji Amank, sapaan akrabnya, mengaku tidak keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu, namun dirinya justru mempertanyakan janji KPU terkait pemasangan APK bagi para peserta Pemilu, termasuk dirinya.

“Saya tidak keberatan dengan diturunkan APK milik saya yang menurut pihak Bawaslu itu masuk dalam ruang publik, tapi yang ingin saya tanyakan adalah janji KPU yang hingga saat ini belum juga melakukan pemasangan APK milik para peserta,” kata Haji Amank, Selasa (23/10/2018).

Read More
banner 300x250

Menurutnya, Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pagar hotel miliknya adalah ruang privasinya. “Awalnya saya berpikir karena APK ini nempel di pagar hotel saya, jadi merupakan ruang privasi saya. Ternyata menurut kajian teman-teman Panwas itu sudah menggunakan ruang publik, jadi permohonan maaf pribadi sudah dikeluarkan dan ditertibkan,” kata Amank.

Lebih lanjut Amank menjelaskan, bahwa pihaknya bersama tim pemenangan sudah memasukan semua persyaratan yang diminta, termasuk desain dan ukuran baliho serta spanduk. (idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60