Anggota DPR RI Usul Pemprov Gorontalo Dirikan Panti Sosial

Anggota DPR RI dapil Gorontalo Idah Syahidah (kiri) bersama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menyerahkan bantuan pada pelaksanaan Bakti Sosial NKRI Peduli di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/10/2019.(Foto: Salman-Humas).

KABUPATEN GORONTALO – Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Gorontalo Idah Syahidah mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membuat . Hal itu dikemukakan Gubernur Rusli saat menggelar Bakti Sosial NKRI Peduli di Kecamatan Batudaa, Kamis (17/10/2019).

“Tadi ibu Idah usul, Pak kita bikin panti jompo (sosial) untuk provinsi. Sekarang sudah banyak orang tua yang lanjut usia, tidak bisa mengurus diri sendiri dan tidak diurus anak dan cucunya,” ungkap Rusli.

Menurutnya, usulan tersebut sangat tepat dan akan ditindaklanjuti dengan pengajuan proposal ke Kementrian Sosial. Idah yang juga istri Gubernur Rusli dinilai pas untuk memperjuangkan di DPR RI karena diproyeksi duduk di komisi VIII yang membidangi masalah sosial.

Read More
banner 300x250

“Saya akan berjuang melalui istri saya untuk membangun panti sosial di Gorontalo,” imbuhnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Idah Syahidah menilai pembangunan panti sosial mendesak dibangun di Gorontalo. Ia menyebut tinggal Provinsi Gorontalo satu satunya daerah yang tidak memiliki panti sosial di Indonesia.

“Dari Irjen Rehabilitasi Sosial Kemensos menyampaikan ke saya perlu adanya panti sosial. Jadi pembangunannya sharing pembiayaan pusat dan provinsi. Bangunannya dari Gorontalo, sarana dan prasarana dari kementrian,” jelas Ketua itu.

Selama ini Idah menyebut, penanganan masalah sosial di Gorontalo dilakukan secara parsial. Alumni STKS Bandung itu mencontohkan untuk anak bermasalah hukum ditangani di “Ummu Syahidah” yang ia dirikan sendiri.

“Jadi panti sosial nanti semua masalah ada di situ. Warga jompo, gelandangan, anak terlantar dan sebagainya,” lanjutnya.

Selain panti sosial, Provinsi Gorontalo juga belum memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial korban narkoba. Selain untuk mendata berapa jumlah mantan pengguna narkoba,  IPWL dibutuhkan untuk tindakan rehabilitasinya. (Adv)

Sumber : Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60