Ahok Bebas

Seorang pendukung mantan gubernur Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mengenakan t-shirt dengan gambar Ahok dekat markas Brimob di Depok, 24 Januari 2019. Foto: Reuters

– Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan 15 hari karena divonis bersalah dalam kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias , Kamis pagi (24/1), menghirup udara bebas.

Juru bicara Ahok, Sakti Budiono, mengatakan kepada VOA, keluarga Ahok menjemput mantan gubernur Jakarta itu pagi-pagi untuk menghindari kerumunan massa pendukungnya dan media.

Ratusan pendukung Ahok dan media memang telah berkumpul di luar Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak subuh, untuk menyambut kebebasan tokoh yang sempat dijuluki “Si Nemo” karena berani menentang arus.

Read More
banner 300x250

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena memenuhi unsur pasal 156a KUHPidana yang bersumber dari Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, salah satu undang-undang yang dinilai kontroversial karena memuat pasal-pasal karet.

Setelah vonis dibacakan, Ahok ketika itu langsung menyampaikan akan mengajukan banding. Tetapi dua minggu kemudian pada 24 Mei 2017, ia berubah sikap dan memutuskan mencabut permohonan banding terhadap vonis dua tahun penjara itu.

Adik Ahok, Fifi Letty Indra, kepada VOA mengatakan abang kandungnya memilih tidak mengajukan banding “demi kebaikan dan keutuhan bangsa dan negara.” Ahok, ujar Fifi, juga “sudah memaafkan semua orang yang memusuhinya.”

Pada 2 Februari 2018 Ahok mengajukan “peninjauan kembali” atau PK ke Mahkamah Agung. Sejak awal banyak pihak ragu PK ini akan dikabulkan, tetapi Ahok yakin menang. Ia membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung yang terbukti memotong video percakapannya di Kepulauan Seribu pada September 2016 – dasar utama yang membuat Ahok ditangkap, menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PK itu kemudian memang ditolak Mahkamah Agung.

Putra Ahok, Nicholas Sean tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya ketika menjemput ayahnya. “He’s back. My dad’s a free man. Thank you everyone for the support,” ujarnya di Instagram, lengkap dengan fotonya bersama Ahok. [*]

Sumber Berita dan Foto:

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60