Pojok6.id (Pohuwato) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengkonfirmasikan bahwa hingga hari ini, Selasa, (9/5/2023), pihaknya belum menerima berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD pemilu 2024. Tahapan ini dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Ini hari ke 9 pengajuan bakal calon oleh partai. Sampai dengan hari ini belum ada,” Kata Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, Selasa (9/5/2023).
Dari jumlah partai politik peserta pemilu 2024 sebanyak 18 partai, belum satupun yang mengajukan berkasnya. Perkembangan informasi terkait pendaftaran dan penyerahan berkas dari partai politik juga diinformasikan berkala melalui media sosial resmi KPU Pohuwato.
Sesuai jadwal yang ditentukan, kata Rinto, KPU menerima pengajuan berkas calon anggota DPRD diwaktu pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Sedangkan diakhir pendaftaran 14 Mei, waktu yang diberikan hingga pukul 24.00 Wita. Pengajuan pendaftaran terpusat di KPU Pohuwato.
“Sesuai tahapan batas pendaftaran tanggal 14 pukul 24.00. Ada 18 Partai semua,” Imbuhnya.