Pojok6.id (Gorut) – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) bakal melepas kawasan hutan kepada masyarakat dalam rangka program redistribusi tanah tahap dua tahun 2021 dari Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya lahan yang akan diberikan itu, kata Wakil Bupati Gorut Thariq Modanggu, sementara dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan pertanian maupun kegiatan perikanan.
“Pelepasan kawasan hutan itu sebanyak 83 bidang atau luas secara totalnya 37.440 meter bujur sangkar yang tersebar di 7 desa. Yang SK nya sudah dikeluarkan pihak kementerian, sehingga sudah bisa lanjut pada proses penyertifikatan,” kata dia, Selasa (7/9/2021).
Thariq juga mengungkapkan, masih ada 93 bidang yang masih belum diukur oleh Badan Pertanahan Nasional disebabkan alasan-alasan teknis. Maka, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo.
Lanjut Thariq, bahwa tindaklanjut itu penting untuk dilaksanakan, karena lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kebutuhan hidup mereka, sementara lahan itu belum bisa dilepaskan.
“Jadi tindaklanjut yang bakal kami lakukan ini, untuk memastikan alasan-alasan atau hal teknis apa kenapa usulan itu tidak semua bisa keluar atau diukur,” jelanya.(Adv/Jar)