Pojok6.id (Pohuwato) – Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengatakan, 51 alat berat telah turun dengan tertib dari lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penertiban alat berat di PETI merupakan tindaklanjut dari surat edaran (SE) Bupati Pohuwato pada 14 Juli 2021.
“Alat berat ada 51 unit sekarang sudah turun semua sesuai edaran. Kita harapkan pemiliknya itu tidak melakukan pertambangan dengan alat berat,” kata AKBP Joko Sulistiono melalui sambungan telepon, Rabu (28/7/2021).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan lagi alat berat di lokasi PETI benar-benar telah tiada.Untuk itu, akan mengerahkan sejumlah anggota Polres Pohuwato untuk mengecek langsung di lokasi PETI.
“Kita masih ngecek lagi di atas apakah masih ada alat berat di atas nanti di cek lagi perkembangannya,” lanjutnya
Sebelumnya, Bupati Pohuwato telah mengeluarkan SE nomor 009/PEM/1039 tentang himbauan penghentian penggunaan alat berat (Excavator) di areal pertambangan emas wilayah kabupaten Pohuwato.
Pada SE Bupati tersebut, Forkompinda Pohuwato menyepakati batas waktu yang diberikan untuk menurunkan alat berat dari lokasi PETI hingga tanggal 25 Juli 2021. SE diminta untuk ditaati oleh seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat berat di PETI.(Nal)