Pojok6.id (Limboto) – Sebanyak 35 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Gorontalo mengikuti uji kompetensi dan evaluasi kinerja, sebagai bagian dari penataan birokrasi setelah penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Uji kompetensi di Buka oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang di laksanakan di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/08/2026).
Bupati Sofyan Puhi mengatakan, uji kompetensi bukan semata-mata untuk menentukan pejabat yang layak menduduki suatu jabatan. Proses tersebut, merupakan tahapan yang harus ditempuh Pemda, untuk memastikan penataan jabatan setelah penyesuaian SOTK tetap berjalan sesuai aturan dan mengedepankan profesionalisme.
“Semua pejabat yang mengikuti evaluasi ini pada dasarnya memiliki potensi, kapasitas dan prestasi yang baik. Uji kompetensi ini merupakan pemenuhan regulasi sebagai konsekuensi, dari adanya penyesuaian SOTK,” kata Sofyan
Ia berharap proses evaluasi menghasilkan komposisi pejabat, yang mampu memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penilaian juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman, dan kompetensi peserta, untuk memastikan penataan JPT Pratama dilakukan secara objektif dan terukur
“Semua aspek penilaian dilakukan sesuai ketentuan. Jadi, proses ini bukan sekadar melihat kemampuan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman dan kompetensinya,” jelasnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo Djufri Damima menjelaskan, dari 35 pejabat tersebut, 32 mengikuti uji kompetensi karena masa menduduki jabatan masih di bawah empat tahun.
“Sementara tiga pejabat menjalani evaluasi, karena telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih,” ujarnya.
Djufri mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaian meliputi penulisan makalah dengan bobot 20 persen, rekam jejak, wawancara, dan tes tambahan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Kami hanya melaksanakan regulasi. Seluruh proses teknis sudah diatur dalam petunjuk teknis BKN, dan hasilnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Djufri. (Adv)








