25 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Kredit Macet Bank SulutGo

Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Supriyanto. Foto: Dok.Publisher

– Kejaksaan Negeri () Kabupaten Gorontalo terus mengusut perkara kredit macet di senilai Rp 23 Miliar. Selain sudah memeriksa sedikitnya 25 saksi, lembaga Adhyaksa itu akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi intinya teman-teman penyidik masih on progres melakukan tindakan penyidikan,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Supriyanto, Jumat (5/4/2019).

Dikatakan Supriyanto, bahwa 25 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut merupakan pihak-pihak yang dianggap mengetahui, mengalami dan mengikuti proses pencairan kredit di Bank SulutGo cabang Limboto sebesar Rp 23 Miliar dari 3 debitur.

Read More
banner 300x250

Pasalnya, kuat dugaan pencairan kredit macet di Bank SulutGo cabang Limboto tersebut dinilai tidak sesuai dengan agunan.

“Jadi yang kami periksa adalah orang-orang yang ada hubungannya dengan proses pencairan kredit tersebut. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti lain berupa dokumen yang berkaitan dengan pencairan kredit ini,” tambah Supriyanto.

Diakui Supriyanto pula, pihaknya akan segera berkoodinasi dengan pihak BPKP untuk mengaudit berapa kepastian kerugian keuangan negara akibat kasus kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank SulutGo cabang Limboto tersebut.

“Secara global, kredit yang dicairkan Rp 23 Miliar dari 3 debitur. Nah, nanti akan dikalkulasi berapa nilai agunannya, bisa meng-cover kredit berapa, akan dihitung semuanya sesuai kompetensi. Kami juga akan minta keterangan ahli dari OJK,” katanya.

Sejauh ini, pihak Kejari Kabupaten Gorontalo belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Rp 23 Miliar ini. Namun, lembaga Adhyaksa ini melakukan penyidikan kasus tersebut sesuai amanah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi, ada 2 pasal sesuai UU Tipikor. Pertama, pasal 2 terkait dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Yang kedua, pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” jelas Supriyanto.

Intinya, Kejari Kabupaten Gorontalo akan terus mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang dengan secepatnya.

“Untuk menentukan siapa orang yang paling bertanggung jawab, kami masih melakukan tindakan penyidikan. Karena ini menyangkut lembaga perbankan, jadi memerlukan ketelitian dan kecermatan,” pungkas Supriyanto. (rls)

Sumber: Media Publisher Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60