Dugaan PHK Sepihak, 21 Buruh PT. Indoco Mengadu ke Disnaker Tulungagung

Buruh

TULUNGAGUNG – 21 orang pekerja di PT. Indoco mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan () Kabupaten Tulungagung, Senin (7/9/2020). Kedatangan para pekerja ini untuk mengadukan dugaan pemecatan yang dilakukan sepihak oleh PT. Indoco.

Saat diwawancara, Manap Dian Nur Wijaya selaku koordinator buruh PT.Indoco menjelaskan, kedatangan mereka untuk mengadukan sejumlah persoalan, seperti dugaan pemecatan sepihak dan juga terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diberikan oleh perusahaan.

“Ada sejumlah 21 buruh yang dipecat secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Dan manajemen juga tidak memberikan alasan pemecatan. Alhamdulillah berkas aduan kami sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak manajemen perusahaan,” ungkap Manap.

Read More

Selain itu, menurut Manap, mewakili rekan-rekannya ia meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan alasan pemecatan. Dan bila itu memang sudah keputusan perusahaan, ia meminta agar hak-haknya dipenuhi oleh perusahaan termasuk uang pesangon.

Ditempat yang sama, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Tulungagung, Ronald Ardibawa mengaku, telah menerima berkas aduan dari karyawan PT. Indoco.

“Pada intinya aduan dan tuntutan yang diajukan hampir sama, yaitu masalah gaji yang tidak memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK), THR tidak diberikan dan pemecatan secara sepihak,” ujar Ronald.

Sementara itu, Supri, Pengawas Lapangan PT. Indoco saat dikonfirmasi mengatakan, pihak perusahaan tidak melakukan pemecatan melainkan hanya menskors atau mengistirahatkan dulu sejumlah karyawan.

“Karyawan yang di skors pun karena sudah tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin. Dan mereka bisa bekerja kembali setelah membuat surat pernyataan ingin bekerja kembali dan mengikuti aturan perusahaan,” pungkasnya. (fer)

Related posts