1258 Pelanggar Prokes Di Tulungagung Terjaring Tim Gabungan Selama Pandemi

Gabungan
Pelanggar Prokes terjaring dalam Operasi Yustisi digelar di jalan RA Kartini (Depan gedung DPRD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/12) Foto:Pojok6.id/Kaligis

– Tim gabungan yang terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tulungagung bersama TNI-Polri telah berhasil menjaring 1258 masyarakat pelanggar Protokoler kesehatan (Prokes) selama dalam .

“Kita menggelar Operasi Yustisi mulai pada pertengahan September sebanyak 110 kali hingga akhir Desember ini, di sejumlah titik lokasi yang selalu berpindah-pindah,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nidya Putra, Rabu (30/12/2020).

Ia menambahkan, terkait titik sasaran operasi yustisi yang menjadi prioritasnya yaitu ruas jalan yang sering dilalui masyarakat atau tempat keramaian.

Read More

“Karena menjadi sentral jalan yang ramai digunakan masyarakat saat beraktivitas. Dan hasilnya sudah ribuan masyarakat ditilang karena melanggar Prokes. Dan hampir sebagian besar masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tambahnya.

Menurut Genot, sapaan akrabnya, selama operasi yustisi ini ada sekitar 1.211 orang yang dikenakan sanksi berupa membayar denda, sedangkan 47 orang lainnya harus menjalani sanksi sosial.

“Bagi masyarakat yang ketahuan belum membayar denda, dengan terpaksa e-KTP sebagai jaminan, selanjutnya harus membayar melalui bank yang sudah ditunjuk,” urainya.

Ia berharap semoga di tahun 2021 nanti masyarakat pelanggar prokes mengalami penurunan dan kesadaran masyarakat dalam disiplin Prokes untuk lebih ditingkatkan lagi.

“Tetap berpola hidup sehat sehingga kita semua terhindar dari persebaran virus Covid-19 ini,” pungkasnya. (fer)

Related posts