BONE BOLANGO – Pemkab Bone Bolango akan menggabungkan sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 6 OPD baru.
Hal ini disampaikan Bupati Bone Bolango,Hamim Pou pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango ke-52 dalam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, di Ruang Sidang DPRD Bone Bolango, Rabu (18/5/2021).
Lanjut Hamim, penggabungan tersebut sebagai bentuk dari reformasi birokrasi di Bone Bolango.
“Hal ini dilakukan agar birokrasi menjadi birokrasi yang kapabel, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mudah diwujudkan,” Urainya.
Dengan melakukan penyerdahanaan birokrasi maka Hamim mengaku dapat menghemat anggaran operasional OPD yang dinilai tidak efektif dan efisien.
“Penghematan tersebut dapat kita alokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sulit apalagi dimasa pandemi saat ini yang belum dapat diatasi,” ungkapnya
Hamim menambahkan, usulan perubahan OPD itu telah melewati pembahasan di tim evaluasi kelembagaan eksekutif dengan memperhatikan visi, misi prioritas program serta kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pihaknya.
“Perubahan perangkat daerah juga diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan daerah yang semakin kompleks. Apalagi saat ini wabah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir dan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat,”Jelasnya.
Adapun 12 OPD yang akan digabung itu, di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan. Dinas Pertanian dan Peternakan dan Dinas Pangan menjadi Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan.(Adv/Jar)