Zona Merah, Pemkab Blitar Berlakukan PPKM Mulai Hari ini

Pembatasan
Bupati Blitar Rijanto Pimpin Apel Pelaksanan PPKM di kabupaten Blitar hari ini. Foto: istimewa

– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi sudah dimulai di Kabupaten Blitar. Hal tersebut ditandai dengan menggelar apel bersama di Alun – Alun Kanigoro, Senin (11/01/2021). Penerapan PPKM tersebut berdasarkn regulasi dari Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Timur (Jatim) Nomor 7 Tahun 2020.

Apel diikuti oleh jajaran Apartur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Blitar, TNI-POLRI dan relawan.

Dalam sambutannya, Bupati Blitar mengatakan, PPKM di Provinsi Jawa Timur akan mulai diterapkan di 11 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Blitar.

Read More
banner 300x250

“Mengingat penyebaran Covid-19 terus menunjukkan tren peningkatan, sehingga untuk sementara waktu segala kegiatan yang sifatnya mengundang banyak massa dibatasi secara ketat,” kata Rijanto.

Menurutnya, dengan adanya regulasi PPKM ini, jam operasional perkantoran maupun instansi sipil yang lain mengalami perubahan, yakni kerja dari rumah 75 persen sedangkan kerja dari kantor sebesar 25 persen.

“Saya berharap penerapan PPKM di Kabupaten Blitar yang dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari bisa berjalan optimal, dan perkembangan virus corona juga dapat dikendalikan dengan maksimal.” lanjutnya.

Rijanto menambahkan, terkait sektor pariwisata maupun esensial dibatasi sebesar 50 persen.

“Kemudian untuk resepsi pernikahan ataupun kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang dilarang/ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan.” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti menyebutkan, bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar menujukkan tren yang signifikan, yakni dari data per tanggal 10 januari 2021 mencapai 2360 kasus. Sebanyak 1854 orang terkonfirmasi sembuh, 319 orang sedang menjalani obsevasi dan yang meninggal 168 orang.

“Untuk saat ini yang sedang menjalani isolasi mandiri sebanyak 150 orang, di gedung isolasi 53 orang, di rumah sakit rujukan Covid-19 sebanyak 119 orang. Selain itu, ada 1990 orang dalam kategori suspek, dimana seseorang dengan ISPA yang membutuhkan perawatan. 66 orang Porbable, yakni orang dengan ISPA berat/ARDS namun belum ada pemeriksaan laboratorium RT-PCR, serta kategori kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada 11077 orang.”

Dari kategori saspek, lanjutnya, 1969 orang selalu dipantau, dirawat 7 orang dan yang meninggal 86 orang. Sementara dari kategori Probable 56 orang meninggal dan 38 orang dalam pemantauan karena kontak erat dengan orang positif Covid-19.

“Harapannya, dengan pemberlakuan PKPM ini laju penyebaran dan penularan covid di kabupaten Blitar dapat ditekan sembari menunggu vaksinasi untuk masyarakat kabupaten Blitar,” tutup Krisna. (prm)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60