Kota Gorontalo – Wali Kota Marten Taha mengatakan, pihak penyedia maupun pekerja jasa konstruksi harus paham tentang hak dan kewajiban mereka masing-masing. Terutama tentang perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi, agar peningkatan produktifitas bisa terwujud.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Marten Taha, saat menghadiri kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan jasa konstruksi, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Gorontalo, di Ballroom Maqna Hotel, Selasa (18/9/2018).
Ditemui usai kegiatan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan jasa konstruksi ini sangatlah penting dan strategis.
“Penting karena semua pekerja jasa konstruksi harus paham, tentang hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga kerja. Begitu juga dengan perusahaan jasa konstruksi, yang harus paham dengan hak dan kewajiban mereka sebagai penyedia jasa,” kata Marten Taha.
Menurut Marten, undang-undang tentang jasa konstruksi ini masih baru dan belum diketahui secara luas, khususnya bagi para pekerja dan penyedia jasa konstruksi.
“Undang-undang tentang jasa konstruksi ini kan masih baru, jadi belum terlalu diketahui oleh masyarakat luas. Jangan masyarakat, penyedia jasa dan pekerja saja belum sepenuhnya memahami tentang undang-undang ini, sehingga perlu terus disosialisasikan.
Selain Wali Kota Marten Taha, kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan jasa konstruksi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar, Ketua DPRD Kota Goronalo Fedriyanto Koniyo, Plt Kadis PUPR Meidy Novita Silangen, perwakilan Balai Jasa Kontruksi Wilayah Makassar, pihak BPJS Ketenagkerjaan, serta Camat dan Lurah se-Kota Gorontalo. (rwd)