Wali Kota Gorontalo Tegas: Izin Pembangunan Tidak Akan Terbit Jika Infrastruktur Tak Dibangun

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Tia)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, , menyatakan sikap tegas terhadap para pengembang perumahan, yang belum memenuhi standar infrastruktur dasar dalam proyek mereka.

Dalam wawancara usai rapat paripurna DPRD, Senin malam (19/5/2025), Adhan menegaskan bahwa izin pembangunan (Izin Development) tidak akan dikeluarkan, apabila pihak developer belum membenahi infrastruktur seperti jalan dan saluran air.

“Saya tidak akan keluarkan izin development, tipe berapa pun, selama mereka belum perbaiki jalan, saluran, dan segala macam infrastruktur dasar,” tegas Adhan.

Read More

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengembang, untuk membicarakan persoalan ini secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, dalam memastikan pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat.

Adhan juga mengungkapkan, selain pembenahan infrastruktur, pemerintah meminta agar luas tanah untuk rumah tipe 36 ditambah. Menurutnya, rumah tipe 36 saat ini dinilai terlalu sempit dan tidak memenuhi standar kelayakan hidup, terutama bagi keluarga dengan lebih dari dua anggota.

“Tanahnya harus ditambah sepuluh meter. Ini sudah saya sampaikan dan akan dilaporkan juga ke Mendagri,” ujarnya.

Langkah tersebut disebut Adhan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, agar tidak hanya mendapatkan rumah murah, tetapi juga hunian yang manusiawi dan nyaman. Ia pun mengisyaratkan tidak akan berkompromi terhadap pengembang yang tidak serius memenuhi syarat tersebut.

“Kita harus menghargai warga yang membeli rumah ini. Pemerintah tidak bisa tinggal diam,” pungkasnya. (Adv)

Related posts