GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 kepada Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo Dwi Sabardiana, Kamis (24/3/2021).
“Sebagaimana kita ketahui laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. Karena sesuai amanat peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah dan terakhir telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011,” ujar Marten
Menurut Marten, LKPD yang telah diserahkan oleh pihaknya itu sudah mengacu pada standar peraturan pemerintah pusat.
“Dimana laporan keuangan tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan sisa anggaran, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Ketujuh laporan keungan tersebut merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan,” kata Marten
Lebih jauh, Marten mengatakan bahwa sejauh ini dirinya selalu mengingatkan kepada OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo selalu disiplin untuk membuat laporan keuangan tersebut.
“Kami menyadari bahwa laporan keuangan pemerintah daerah masih terdapat banyak kekurangan, karena itu diberbagai kesempatan saya terus menyerukan agar pengelola keuangan dan aset dijajaran Pemkot Gorontalo ini untuk selalu melakukan perbaikan dan menata pengelolaan keuangan dengan lebih baik lagi,” ujarnya
Hal ini dilakukan untuk mengupayakan agar Kota Gorontalo tetap meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK serta bisa menjadi zona integritas wilayah bebas korupsi.
“Karena dalam kurun 6 tahun terakhir ini Kota Gorontalo selalu meraih WTP tersebut dan ini juga sebagai salah satu agenda dari pemerintah yaitu reformasi biroksasi,” tandasnya.(Adv/Jar)