Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Libur hari besar keagamaan dan cuti bersama akan segera berakhir, dan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, telah mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk tidak memperpanjang libur tersebut.
“Maka dari itu, saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Marten, Sabtu (13/4/2024).
Menurutnya, pengambilan daftar hadir pada hari pertama kerja sangat penting untuk mengevaluasi tingkat disiplin pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer. Sehingga, Marten mengimbau seluruh pimpinan lembaga di Kota Gorontalo untuk melakukan hal ini.
“Saya tegaskan dan imbau lagi kepada seluruh pimpinan OPD baik badan, dinas, bagian, camat dan lurah, untuk mengambil daftar hadir pegawai termasuk daftar hadir cleaning service dan sopir pada saat apel hari pertama kerja. Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka berikan sanksi tegas,” terang Marten.
Marten juga menyampaikan bahwa pegawai yang tidak hadir pada apel kerja di hari pertama, akan diberikan sanksi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023.
“Namun, saya berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP ini, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat,” pungkasnya. (Adv)