Wagub Gorontalo Ikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Kampanye
Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim (kanan) didampingi Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Suratinojo saat mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) seri ke-IV via zoom di ruang kerja Wagub, Rabu (07/10). (foto_fikri_humas)

GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) seri ke-IV.

Wagub Idris mengikuti kampanye yang bertema ‘, dan Mandiri’ tersebut melalui aplikasi zoom, langsung dari ruang kerjanya, Rabu (07/10).

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan netralitas ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember nanti.

Read More

“Asas netralitas menjadi bagian dari tiga perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap insan ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya seperti kualitas pelayanan publik yang rendah, tindak KKN dan perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” tuturnya.

Agus menambahkan berdasarkan data, hingga September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. 492 orang diantaranya telah diberikan rekomndasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa simbol pelanggaran netralitas adalah respon pejabat pimpinan kepegawaian (PPK) yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK yang bersangkutan. Sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus, masalah ini tentu harus diakhiri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin menyampaikan kesakralan prosesi demokratis pilkada yang berlandaskan keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas harus dijaga bersama. Netralitas menurutnya merupakan faktor penentu kualitas dermokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum.

“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendpatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanat konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. UU nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN pada pasal 2 huruf F menyebutkan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada netralitas, dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” pungkasnya. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Related posts