GORONTALO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar dialog sosial Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Sosial dialog yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (10/12/2020), dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
Hadir pada kegiatan itu Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kemenaker RI, Reyna Usman, Direktur PNK3 Direktorat Jenderal Binwasnaker, Ghazmahadi, serta Kepala Bagian HKLN Direktorat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial, Agatha Widyawati. Sosial dialog juga diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, perusahaan, serta anggota serikat pekerja buruh di Gorontalo.
“Pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja ini adalah sebuah dinamika. Tetapi selalu saya katakan, baik yang pro maupun kontra, keduanya belum membaca UU ini secara menyeluruh dan juga belum memahaminya dengan utuh karena yang dibaca itu hanya kopian yang beredar di media sosial,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.
Oleh karena itu Idris berharap, melalui sosial dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan akan ada masukan, pertimbangan dan saran kepada pemerintah pusat sebagai bahan penyusunan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Apalagi menurut Wagub, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini tidak hanya mengatur soal upah dan cuti, tetapi meliputi banyak hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Berikan masukan dan saran yang sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan masukan kita dari Gorontalo bisa ditampung dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden, maupun Keputusan Menteri, agar UU ini lebih komprehensif untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, ESDM, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, menjelaskan bahwa sosial dialog tersebut sebagai upaya preventif edukatif kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020. Amir menambahkan, kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari itu juga bertujuan untuk menggali pemahaman seluruh peserta dialog terhadap UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“Melalui sosial dialog ini kita berusaha menciptakan satu pandangan yang sama dan selanjutnya akan dituangkan dalam RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” tutup Amir. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo