Pojok6.id (Limboto) – Kabupaten Gorontalo telah mendapatkan 23 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu terlihat dengan adanya Penyerahan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) oleh Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Rabu (22/02/2023).
“Ini adalah salah satu program Pemerintah Pusat pro pada rakyat memberikan akses kepada masyarakat 12,7 juta Ha yang diberikan kepada rakyat Indonesia melalui Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA),” Kata Hendra usai menyerahkan SK tersebut
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan yang mendapatkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) ada 19 Provinsi diseluruh Indonesia termasuk Provinsi Gorontalo.
“Kalau untuk Kabupaten Gorontalo itu 23 SK yang di terima dengan luas lahan 6.104,52 Ha yang artinya bisa mengakomodir sebanyak 1.633 KK,” jelasnya
Oleh karena itu, dengan adanya pemberian Surat Keputusan ini sehingga pengelolaan lahan legal dalam mata pemerintah, masyarakat setempat bisa mengelola dan melestarikan kawasan hutan dan menjadi pemulihan hutan atau lingkungan secara teratur oleh karena itu dengan adanya program ini masyarakat bisa mengelola lahan tersebut.
“Saya berharap dengan program seperti ini masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk di pergunakan sebaik mungkin sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan itu sendiri,” pungkasnya. (adv)